MALANG, jejakdigitalindonesia.co.id – Aksi cepat dan sigap Kepolisian Resor Kota Malang (Polresta Malang Kota) Polda Jawa Timur membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga menculik balita berusia 4 tahun berhasil ditangkap kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Pelaku diamankan di wilayah Kota Batu.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Soleh, serta pihak keluarga korban, yakni Budiono (kakek korban) dan ACA (35), ibu korban.
Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku berinisial AEP (36), alias Andre, warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, telah mengenal ibu korban sebelumnya. Pada Kamis (22/5) sekitar pukul 10.30 WIB, AEP membuat janji dengan ACA untuk bertemu di sebuah outlet di kawasan Oro-Oro Dowo, Kota Malang, dengan dalih membahas urusan bisnis. Namun, AEP tidak muncul di lokasi pertemuan.
Tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru mendatangi rumah korban di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggunakan mobil Toyota Calya oranye dengan nomor polisi B 1473 UJE.
“Saat itu rumah hanya dihuni oleh korban ADM (4), seorang anak lain berusia 9 tahun, dan seorang asisten rumah tangga (ART),” terang Kombes Pol Nanang.
Saat ART membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur dan membawa kabur ADM tanpa perlawanan.
Tak lama setelah kejadian, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta, dengan ancaman akan menjual anaknya jika permintaan tidak dipenuhi. Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang belakangan diketahui terhubung ke akun judi online milik pelaku.
ACA segera melaporkan penculikan ini ke Polresta Malang Kota. Tim Jatanras Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan pelacakan sinyal ponsel, tim mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Junrejo, Kota Batu,” ungkap Kombes Nanang.
Tim langsung menuju lokasi. Saat kendaraan pelaku terlihat melintas di depan Pos Lantas Batu, tim melakukan penyergapan. Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil pelaku.
AEP kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Calya oranye (B 1473 UJE)
- Satu bilah pisau dapur bergagang merah
- Satu unit handphone merek Samsung
- Satu buah penutup wajah warna hitam
- Satu lembar bukti transfer QRIS
- Satu buah jaket warna cokelat tua
Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan lain, termasuk aktivitas judi online yang diduga memicu aksi penculikan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Budiono, kakek korban, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran kepolisian.
“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya dengan haru.








