KPK Bidik Pengusaha Rokok Madura, Dugaan Penyimpangan Cukai Menguat?

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pengusaha rokok di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, mulai ikut disorot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama seperti H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi disebut muncul dalam penelusuran awal penyidik. Ketiganya diketahui merupakan pelaku usaha di industri rokok lokal.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait status hukum mereka dalam perkara yang tengah diusut.

Pengembangan kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap di lingkungan DJBC. KPK diduga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaku usaha rokok dengan aliran dana yang sedang didalami.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Perusahaan mana saja itu terkait dengan keterangan dari para tersangka, saksi, dan bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap aliran dana yang ditemukan tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak pemberi dan penerima.

“Tidak mungkin uang ini muncul begitu saja. Pasti ada yang memberi dan menerima, dan itu yang sedang kami telusuri,” tegasnya.

Selain di Sumenep, penelusuran juga dikabarkan menyasar pengusaha rokok di wilayah lain seperti Pamekasan dan Malang.

Penguatan penyidikan turut didukung oleh data analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik koruptif di sektor cukai.

Tidak hanya individu, KPK juga disebut akan memperluas pemeriksaan terhadap struktur industri. Sekitar 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura dikabarkan masuk dalam daftar penelusuran untuk mendalami potensi keterlibatan dalam praktik yang sedang diselidiki.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor industri hasil tembakau, khususnya terkait tata kelola cukai.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan celah praktik ilegal maupun penyimpangan dapat diminimalisir.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan kasus maupun kepastian hukum terhadap nama-nama yang disebut dalam proses penelusuran tersebut.

(Marta)

Editor: Fauzy rasidi