Sindikat Jual-Beli Anak Modus Adopsi Ilegal, Kasus Bilqis Masuki Tahap Penyidikan Gabungan

banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id – Pengusutan kasus sindikat jual-beli anak yang beroperasi dengan modus adopsi ilegal, yang terungkap melalui penculikan balita Bilqis (4) di Makassar, kini memasuki tahap penyelidikan gabungan. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memastikan akan memberikan asistensi penuh karena jaringan pelaku beroperasi lintas provinsi.

Direktur PPA-PPO Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tim gabungan tengah dipersiapkan untuk menindaklanjuti temuan awal di lapangan.

“Benar, kami memberikan asistensi dan backup. Saat ini, sedang dipersiapkan joint investigation,” kata Nurul Azizah dalam keterangannya pada Sabtu (15/11/2025).

Dia menambahkan bahwa seluruh temuan masih dalam pendalaman, dan informasi lebih lanjut akan dipublikasikan apabila ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa jaringan penculikan Bilqis terhubung dengan kasus jual-beli anak lainnya di beberapa daerah. Aksi mereka diduga terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

“Tersangka telah memberikan keterangan terkait beberapa lokasi kejadian (TKP) lainnya, termasuk Bali, Jateng, Jambi, dan Kepri,” jelas Kapolda dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2025).

Djuhandhani juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan bersama Bareskrim, mengingat keterlibatan pelaku yang melibatkan berbagai wilayah.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum,” pungkasnya.