Polri Gelar Sidang KKEP, Aipda MR Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif

Nusantara1483 Dilihat
banner

JAKARTA, jejakdigitalindonesia.co.id — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri, Aipda MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang berlangsung pada Senin (29/9) di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai lalai menjalankan tanggung jawab etiknya. Ia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae maupun pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut dinilai berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan.

Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri, dengan menghadirkan empat orang saksi.

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sidang menjatuhkan dua bentuk sanksi:

  1. Sanksi Etika:
    • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    • Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
  2. Sanksi Administratif:
    • Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan.

“Proses sidang ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi, tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga kelalaian anggota yang berdampak serius,” kata Kombes Erdi.

Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam pelaksanaan tugas, terutama yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Aipda MR menyatakan menerima putusan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai profesi Polri.

Sementara itu, pada hari ini, Selasa (30/9), sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lain, yakni Briptu DS. Hasil persidangan akan diumumkan setelah proses selesai.