Polda Jabar Tangkap 11 Tersangka Kerusuhan Demo di DPRD, Ada yang Ajak Bakar Gedung via TikTok

banner

BANDUNG, jejakdigitalindonesia.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025).

Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Beberapa di antaranya bertugas meracik dan melempar bom molotov, ada yang merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar Gedung DPRD.

“Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian),
  • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),
  • Pasal 406 KUHP (perusakan),
  • Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 (penodaan bendera, bahasa, dan lambang negara),
  • serta Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.