Cirebon, jejakdigitalindonesia.co.id – Pemerintah Kota Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR yang melarang pertunjukan musik live di restoran dan kafe selama bulan Ramadan 1446 H tahun 2025, hal ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khusus nya para musisi yang ada di kota Cirebon.
Penyanyi terkenal Charly Van Houtten baru-baru ini menanggapi keputusan Pemerintah Kota Cirebon yang melarang konser musik selama bulan Ramadan.
Ketika di hubungi jejakdigitalindonesia.co.id, Charly mengatakan bahwa ia menghargai keputusan pemerintah dan mengerti alasan di balik larangan tersebut. Kamis, (20/03/25)
“Saya menghargai keputusan pemerintah untuk melarang konser musik selama bulan Ramadan. Saya paham bahwa bulan Ramadan adalah waktu untuk beribadah dan memfokuskan diri pada kegiatan keagamaan, namun harus ada win win solution nya juga karena ada sebagian yang sumber penghasilan nya dari musik” kata Charly.
Charly menyampaikan bahwa musik bukan hanya hiburan, tetapi juga sumber penghasilan bagi para musisi di Kota Cirebon. Ia menilai larangan ini menjadi pukulan berat bagi para musisi yang menggantungkan hidupnya dari industri musik.
Charly juga berharap masalah ini bisa segera mendapat titik terang dan bisa berjalan dengan kondusif.
“Saya berharap semua nya bisa kondusif dan mendapat titik terang, seperti merevisi aturan dengan mengatur jam operasional, membatasi volume agar tetap kondusif dan bisa memakai format akustik sebagai alternatif” jelas Charly.







