BANDUNG, jejakdigitalindonesia.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkoba sepanjang September 2025. Sebanyak 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan kasus ini terhubung dengan jaringan internasional dari Malaysia, Iran, Jakarta, hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat. Para pelaku memanfaatkan jalur tol, aplikasi maps, dan media sosial untuk mengedarkan narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10,9 kg sabu, 14,1 kg ganja, 8 kg tembakau sintetis, 556 butir ekstasi, 272 ribu butir obat keras terbatas (OKT), hingga hampir 3 ribu butir psikotropika.
Selain jaringan distribusi, polisi juga membongkar industri rumahan pembuatan tembakau sintetis di Bandung Kulon dan Cimahi Utara. Dari hasil produksi, para pelaku bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
“Polda Jabar berkomitmen memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kombes Hendra, Senin (29/9/2025).
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.








